Pembatasan karyawan di kantor
Di PSBB pertama, 11 sektor usaha esensial kayak kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, sistem keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri starategis, pelayanan dasar, dan fasilitas kebutuhan sehari-hari tetap buka dan usaha di luar 11 sektor tersebut diberlakukan bekerja dari rumah.
Di PSBB sekarang, perusahaan di luar 11 sektor usaha tersebut diperbolehkan masuk ke kantor dengan pembatasan maksimal 25 persen karyawan yang hadir.
Sedangkan usaha di 11 sektor yang disebutkan diperbolehkan dengan maksimal 50 persen karyawan pada satu tempat.
Baca Juga: Anti Galau, 5 Jurusan Kuliah Ini Paling Cocok Buat Cewek Ambivert!
Rumah ibadah tetap buka dengan syarat tertentu
Saat PSBB awal, seluruh tempat ibadah ditutup dan warga diminta untuk tetap menjalankan ibadah di rumah.
Di PSBB sekarang, dengan menerapkan protokol kesehatan, tempat ibadah di lingkungan masyarakat sekitar tetap dibuka dengan pembatasan 50 persen jamaah.
Sedangkan PSBB sekarang menutup rumah ibadah yang jamaahnya datang dari banyak tempat, misalnya masjid raya.
Aturan untuk mal dan tempat hiburan
PSBB awal, banyak mal yang memilih tutup.
Namun di PSBB yang dimulai hari ini, mal dan pasar tetap dibuka dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.
Tempat hiburan kayak taman kota, tempat rekreasi, dan RPTRA ditutup total.