Bahkan pekerja perempuan dengan tingkat pendidikan sarjana mendapatkan upah yang cukup rendah dibandingkan laki-laki.
Selain itu, perempuan Indonesia pun masih banyak berada di pekerjaan informal.
Menurut Kementerian Keuangan, kurang dari 50% perempuan yang berada di angkatan kerja bekerja sebagai profesional dan hanya 30% yang menduduki posisi manajerial di mana mereka dibayar lebih rendah dibandingkan laki-laki.
Menghentikan Diskriminasi Berbasis Gender di Tempat Kerja
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah menegaskan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 100 tentang Kesetaraan Upah pada 1958, lebih dari 60 tahun lalu.
“Mempertimbangkan kesenjangan gender di pasar kerja kita saat ini, kementerian saya, bersama dengan semua mitra sosial kami dan organisasi internasional, terus mendorong aksi bersama menentang diskriminasi berbasis gender di tempat kerja," ujar Ida sebagaimana dilansir dari rilis pers resmi ILO, Kamis (17/9/2020).
"Ini saatnya bagi perempuan dan laki-laki untuk dihargai secara setara berdasarkan bakat, hasil kerja dan kompetensi, dan bukan berdasarkan gender."
Elly R. Silaban, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Yorrys Raweyai, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), juga menekankan peran dan kontribusi penting dari pekerja perempuan di tempat kerja dan perlunya upaya bersama dari serikat pekerja.
“Kita perlu meningkatkan perwakilan perempuan dalam peran pengambilan keputusan dan keterlibatan perempuan dalam mekanisme penetapan dan perundingan upah. Perempuan harus dapat mewakili dan berbicara untuk diri mereka sendiri,” kata Elly.
Sementara Yorrys menyatakan, “Ini merupakan tanggung jawab bersama dalam menanggulangi ketimpangan ini dan, karenanya, diperlukan upaya bersama untuk mencapai kesetaraan upah untuk semua.”