CewekBanget.ID - Untuk pertama kalinya, Indonesia bersama dunia memperingati Hari Kesetaraan Upah Internasional pada tanggal 18 September.
Hari internasional ini menandai komitmen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap hak asasi manusia dan menentang segala bentuk diskriminasi, termasuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan.
Hari peringatan ini juga menyorot berbagai dampak yang diterima pekerja perempuan selama pandemi, sesuai hasil pemantauan Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization atau ILO).
Baca Juga: Jarang Diketahui, Keberagaman Gender di Tempat Kerja Ternyata Dapat Meningkatkan Produktivitas, lho!
Kesenjangan Upah Perempuan dan Laki-Laki
Menurut data global, perempuan dibayar lebih rendah dibandingkan laki-laki, dengan perkiraan kesenjangan upah sebesar 16%.
Dilansir dari rilis pers resmi ILO, perempuan memperoleh 77 sen dari setiap satu Dollar yang diperoleh laki-laki untuk pekerjaan yang bernilai sama, dengan kesenjangan yang bahkan lebih besar bagi perempuan yang memiliki anak.
Selama pandemi COVID-19, situasi ini semakin meningkat dan memberikan dampak negatif bagi perempuan dan keluarganya.
Dalam Pemantauan ILO: COVID-19 dan dunia kerja: Edisi ke-5 yang diterbitkan pada Juli 2020, ditemukan bahwa banyak pekerja perempuan mendapatkan dampak berbeda selama pandemi, khususnya terkait dengan besarnya keterwakilan mereka dalam sektor-sektor perekonomian yang paling terkena dampak krisis ini, seperti akomodasi, makanan, penjualan dan manufaktur.
Perempuan juga banyak bekerja di sektor perekonomian informal yang enggak memiliki asuransi kesehatan dan perlindungan sosial.
Baca Juga: Jadi Pekerja Kantoran Sekaligus Pengusaha? Kenapa Enggak! Intip Tips Biar Keduanya Seimbang
Sayangnya, sebagaimana kondisi global, perempuan Indonesia juga memperoleh pendapatan 23% lebih rendah dibandingkan laki-laki, ditambah fakta bahwa kendati lebih banyak pekerja perempuan yang memiliki gelar D3/D4 atau sarjana dibandingkan laki-laki, pendidikan yang lebih tinggi rupanya enggak mempersempit kesenjangan upah berdasarkan gender.
Bahkan pekerja perempuan dengan tingkat pendidikan sarjana mendapatkan upah yang cukup rendah dibandingkan laki-laki.
Selain itu, perempuan Indonesia pun masih banyak berada di pekerjaan informal.
Menurut Kementerian Keuangan, kurang dari 50% perempuan yang berada di angkatan kerja bekerja sebagai profesional dan hanya 30% yang menduduki posisi manajerial di mana mereka dibayar lebih rendah dibandingkan laki-laki.
Menghentikan Diskriminasi Berbasis Gender di Tempat Kerja
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah menegaskan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 100 tentang Kesetaraan Upah pada 1958, lebih dari 60 tahun lalu.
“Mempertimbangkan kesenjangan gender di pasar kerja kita saat ini, kementerian saya, bersama dengan semua mitra sosial kami dan organisasi internasional, terus mendorong aksi bersama menentang diskriminasi berbasis gender di tempat kerja," ujar Ida sebagaimana dilansir dari rilis pers resmi ILO, Kamis (17/9/2020).
"Ini saatnya bagi perempuan dan laki-laki untuk dihargai secara setara berdasarkan bakat, hasil kerja dan kompetensi, dan bukan berdasarkan gender."
Elly R. Silaban, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Yorrys Raweyai, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), juga menekankan peran dan kontribusi penting dari pekerja perempuan di tempat kerja dan perlunya upaya bersama dari serikat pekerja.
“Kita perlu meningkatkan perwakilan perempuan dalam peran pengambilan keputusan dan keterlibatan perempuan dalam mekanisme penetapan dan perundingan upah. Perempuan harus dapat mewakili dan berbicara untuk diri mereka sendiri,” kata Elly.
Sementara Yorrys menyatakan, “Ini merupakan tanggung jawab bersama dalam menanggulangi ketimpangan ini dan, karenanya, diperlukan upaya bersama untuk mencapai kesetaraan upah untuk semua.”
Baca Juga: Perusahaan Lebih Tertarik dengan Calon Pekerja yang Punya Media Sosial. Kok Bisa?
Upaya Penyetaraan Upah
Untuk terus mempromosikan kesetaraan upah, ILO dan UN Women, dua badan PBB yang memimpin pendirian Koalisi Internasional untuk Kesetaraan Upah (Equal Pay International Coalition atau EPIC) bekerjasama dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pengembangan Ekonomi (OECD).
Koalisi ini bertujuan untuk mencapai kesetaraan upah bagi semua perempuan dan laki-laki dengan mendukung pemerintah, pengusaha, pekerja dan organisasi mereka di tingkat global dan nasional untuk membuat kemajuan nyata dan terkoordinasi menuju tujuan ini, dengan berpegang pada prinsip kesetaraan upah untuk pekerjaan yang bernilai sama yang telah tertuang dalam Konsitusi ILO tahun 1919.
"Seratus tahun terlalu lama untuk menunggu dan kita semua harus bekerja sama untuk mewujudkan kesetaraan upah untuk pekerjaan bernilai sama menjadi kenyataan. ILO terus mendukung Indonesia mewujudkan kesetaraan upah di negara ini," ungkap Michiko Miyamoto, Direktur ILO untuk Indonesia.
Sedangkan menurut Perwakilan UN Women Indonesia dan Penghubung untuk ASEAN, Jamshed Kazi, kita enggak akan dapat menutup kesenjangan upah berdasarkan gender jika enggak mengatasi ketimpangan sistematis yang menempatkan perempuan dalam pekerjaan yang berupah dan bernilai rendah.
Di tengah pandemi, peringatan pertama Hari Kesetaraan Upah Internasional menjadi kesempatan bagi semua aktor pasar kerja untuk mengambil langkah-langkah penting untuk memastikan kesetaraan upah sebagai bagian dari upaya respons dan pemulihan COVID-19.
Baik ILO maupun UN Women menyerukan aksi yang dapat dilakukan di tingkat nasional.
Seperti menghapuskan bias dan stereotip gender, mempromosikan manajemen sumber daya yang ramah keluarga, berbagi tanggung jawab keluarga secara setara dan menghargai pekerjaan rumah tangga dan perawatan enggak berbayar yang seringkali dibebankan pada perempuan.
Juga membentuk skema pengupahan yang transparan dan adil, melibatkan perempuan dalam kepemimpinan usaha dan serikat serta memungkinkan kebijakan yang mendorong kesetaraan gender di tempat kerja.
(*)