CewekBanget.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin (5/10/2020).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, yakni dari hari Kamis (8/10/2020) menjadi Senin (5/10/2020).
Sejak masih dalam bentuk rancangan UU Cipta Kerja yang termasuk dalam konsep hukum perundang-undangan omnibus law ini menuai protes dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat karena dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh.
Baca Juga: Allianz Indonesia & SOS Children's Villages Bantu Cetak Anak Muda Siap Kerja Lewat
UU Cipta Kerja juga mengubah sejumlah pasal dan poin dari UU Ketenagakerjaan yang selama ini menjadi acuan bagi para pekerja dan perusahaan.
Kira-kira apa saja ya girls, poin yang berbeda dari UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan?
Kontrak Tanpa Batas (Pasal 59)
UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sebelumnya, pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.