Deretan Pasal Kontroversial Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Wajib Tahu!

By None, Selasa, 6 Oktober 2020 | 18:30 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bangka Belitung ( Babel ) menggelar aksi unjuk rasa menuntut penolakan terhadap Rancangan Undang - Undang ( RUU ) cipta kerja,Omnibuslaw di kantor DPRD Bangka Belitung, Senin (10/8/2020). (Edwin)

 

CewekBanget.ID - Girls, isu mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja ini memang sedang hangat diperbincangkan, ya.

Bukan tanpa alasan, hal itu karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang disahkan menjadi undang-undang oleh DPR melalui rapat paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020), menuai perdebatan dan penolakan.

Mengatur tentang ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup, UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Baca Juga: 3 Gaya High Fashion Kekinian Natasha Wilona dengan Knee High Boots!

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai wakil pemerintah Indonesia mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja," ujar Airlangga.