Deretan Pasal Kontroversial Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Wajib Tahu!

By None, Selasa, 6 Oktober 2020 | 18:30 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bangka Belitung ( Babel ) menggelar aksi unjuk rasa menuntut penolakan terhadap Rancangan Undang - Undang ( RUU ) cipta kerja,Omnibuslaw di kantor DPRD Bangka Belitung, Senin (10/8/2020). (Edwin)

UU Cipta Kerja mengubah sejumlah pasal dan poin dari UU Ketenagakerjaan, girls.

Yup! UU Ketenagakerjaan selama ini memang menjadi acuan bagi perusahaan dan pekerja.

Nah, adanya perubahan beberapa pasal pun menjadi perdebatan dan menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.

Dilansir dari Kompas.com, ini pasal-pasal kontroversial dalam bab IV ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang perlu kita ketahui!

Baca Juga: Video Dirinya Bareng Camila Cabello Disebut Mirip Zombie, Shawn Mendes Ungkap Cerita Sebenarnya

1. Pasal 59

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.

Sementara itu, sebelumnya di UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu (paling lama) satu tahun.

Pasal ini jadi kontroversi karena berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.

Baca Juga: Cewek yang Tinggal di 7 Negara Ini Dikenal Paling Menarik & Charming!