Penting! Ini Tata Cara Pemungutan Suara di TPS Saat Pilkada Serentak 2020

By Elizabeth Nada, Senin, 7 Desember 2020 | 16:40 WIB
Ilustrasi pemungutan suara (KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD)

 

 

Menghindari kerumunan, kapasitas TPS dibatasi dan jadwal kedatangan pemilih diatur 

Yup! agar protokol kesehatan dapat terlaksana dengan maksimal, kapasitas setiap TPS dibatasi dan jadwal kedatangan pemilih ke TPS pun di atur.

Dilansir dari postingan pada Twitter resmi KPU Ri, @KPU_ID, diinfokan bahwa setiap TPS hanya dibatasi maksimal 500 pemilih.

Baca Juga: Lagi Merayakan Ulang Tahun ke-22, Yuk Kepoin 4 Groupnya Lee Hangyul!

Nah, untuk jadwal kedatangan pemilih pun sudah diatur dan diinfokan pada formulir Model C. Pemberitahuan-KWK (pelaksanaan pemungutan suara dari pukul 07.00-13.00).

Maka dari itu, buat kita yang jadi pemilih di pemilihan serentak 2020 ini, pastikan mengecek waktu tepatnya jadwal pemungutan suara dan datang sesuai dangan waktu yang tercantum pada formulir Model C. Pemberitahuan-KWK.

Terapkan protokol kesehatan, begini tata cara pemungutan suara di TPS

Selain waktu pemilihan, kita pun harus mengikuti tata cara pemungutan suara di TPS yang sesuai dengan protokol kesehatan di tengah pandemi.

Biar enggak salah dan penting untuk diketahui, begini info tentang tat acara melakukan pemungutan suara di TPS saat Pilkada 2020, seperti yang dilansir dari Kompas.com: