CewekBanget.ID - Girls, setelah sebelumnya sempat mendapat penolakan dari berbagai pihak, Pemilihan Kepela Daerah (Pilkada) 2020 pun akan tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Hal ini berdasarkan kesepakatan antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu, seperti dilansir dari Kompas.com.
Dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, tentunya Pemilihan serentak 2020 ini akan berbeda dari pemilihan-pemilihan sebelumnya.
Fyi, pemilihan serentak 2020 ini akan diadakan di 270 daerah dengan rincian 9 Provinsi (Gubernur), 37 kota (Walikota) dan 224 Kabupaten (Bupati).
Baca Juga: Rekomendasi 10 Lagu Kpop Terbaru yang Pas Didengarkan Saat Hujan!
Ada beberapa penyesuaian dan aturan baru, terutama terkait pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), agar tetap bisa menerapkan protokol kesehatan demi pencegahan penyebaran Covid-19, girls.
Apa saja itu dan bagaimana tata cara pemungutan suara di TPS saat Pilkada 2020 tanggal 9 Desember 2020?
Penting buat kita ketahui, yuk simak ulasannya berikut ini, girls!
Menghindari kerumunan, kapasitas TPS dibatasi dan jadwal kedatangan pemilih diatur
Yup! agar protokol kesehatan dapat terlaksana dengan maksimal, kapasitas setiap TPS dibatasi dan jadwal kedatangan pemilih ke TPS pun di atur.
Dilansir dari postingan pada Twitter resmi KPU Ri, @KPU_ID, diinfokan bahwa setiap TPS hanya dibatasi maksimal 500 pemilih.
Baca Juga: Lagi Merayakan Ulang Tahun ke-22, Yuk Kepoin 4 Groupnya Lee Hangyul!
Nah, untuk jadwal kedatangan pemilih pun sudah diatur dan diinfokan pada formulir Model C. Pemberitahuan-KWK (pelaksanaan pemungutan suara dari pukul 07.00-13.00).
Maka dari itu, buat kita yang jadi pemilih di pemilihan serentak 2020 ini, pastikan mengecek waktu tepatnya jadwal pemungutan suara dan datang sesuai dangan waktu yang tercantum pada formulir Model C. Pemberitahuan-KWK.
Terapkan protokol kesehatan, begini tata cara pemungutan suara di TPS
Selain waktu pemilihan, kita pun harus mengikuti tata cara pemungutan suara di TPS yang sesuai dengan protokol kesehatan di tengah pandemi.
Biar enggak salah dan penting untuk diketahui, begini info tentang tat acara melakukan pemungutan suara di TPS saat Pilkada 2020, seperti yang dilansir dari Kompas.com:
1. Datang ke TPS, kita sebagai pemilih diwajibkan untuk memakai masker. Setelah itu, wajib pula untuk mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan. Kita juga dicek suhu tubuhnya oleh petugas. Pastikan pula kita tetap menjaga jarak ya, girls.
2. Pemilih yang masuk ke TPS kemudian akan diberi sarung tangan plastik sekali pakai. Hal ini untuk menghindari terjadinya perpindahan virus.
Baca Juga: Waktunya Quotes Buat Para Zodiak Hari Ini, Taurus dan Libra Tentang Kesehatan!
3. Selesai mencoblos dan keluar dari bilik suara, pemilih akan diminta membuang sarung tangannya ke tempat sampah yang sudah disediakan.
4. Selanjutnya, jari pemilih akan diberi tinta tanda sudah mencoblos. Namun, pemberian tinta pun enggak dilakukan dengan mencelupkan jari ke botol seperti biasanya, girls.
Fyi, berdasarkan informasi yang dilansir dari Kompas.com, TPS pun disemprot disinfektan sebanyak tiga kali, yaitu sebelum pemungutan suara, saat pemungutan suara, dan sebelum penghitungan suara.
Ketua KPU Arief Budiman juga mengatakan bahwa, pihaknya juga akan melengkapi petugas TPS dengan alat pelindung diri (APD).
Baca Juga: Review Make Over Powerstay Collor Correcting Primer Green yang Atasi Kemerahan!
Itu dia tata cara pemungutan suara di TPS saat Pilkada 2020 yang berlangsung di tengah pandemi.
Selamat memilih buat kita yang berkesempatan berkontribusi memilih di tahun ini. Jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan sehat selalu, girls!
(*)