Sekali lagi, vaksin enggak 100% melindungi tubuh dari infeksi virus, sehingga protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari pertemuan di dalam ruangan tetap wajib dipraktikkan.
Nantinya, akan lebih banyak data yang bisa menjadi petunjuk apakah orang yang mendapat vaksin dan enggak mengalami gejala COVID-19 masih bisa menularkan virus kepada orang lain atau enggak.
Namun hal itu belum diketahui, jadi para ahli mengingatkan pentingnya menerapkan kebiasaan yang sudah terbukti menghambat penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Muncul Klaster COVID-19, Gimana Cegah Paparan Virus di Dalam Ruangan?
Distribusi Vaksin
Baik Moderna dan Pfizer berencana mengajukan otorisasi untuk mulai mendistribusikan vaksin mereka dan setelah mendapat izin, butuh waktu bagi keduanya untuk mengirimkan vaksin ke rumah sakit, kantor dokter dan apotek.
Kedua perusahaan sudah mulai memproduksi vaksin, tetapi produksi tersebut masih belum memenuhi permintaan akan vaksin di tahun ini.
Karena terbatas, pendistribusian vaksin dilakukan secara bertahap.
Proses pendistribusian vaksin dimulai dari kelompok berisiko tertinggi seperti petugas kesehatan dan pekerja garda depan lainnya, diikuti pekerja di sektor esensial seperti first responder dan aparat penegak hukum.
Kemudian, barulah orang lanjut usia dan orang dengan penyakit bawaan mendapat giliran diberi vaksinasi, dan seluruh populasi penduduk di dunia pada akhirnya.
Jika banyak orang diberi vaksin dan kemudian mampu menangkal virus, pengendalian pandemi dengan cara herd immunity atau kekebalan kelompok besar kemungkinan enggak akan terjadi hingga tahun depan.
Selanjutnya para peneliti harus tetap waspada dalam melacak setiap perubahan pada virus karena semakin sedikit induk yang bisa menjadi tempat pelarian virus.
Virus mungkin memiliki cara lain dan membuat vaksin menjadi kurang efektif.
Pemberian vaksin kepada banyak orang dan memantau bagaimana sistem kekebalan mereka bereaksi bisa memudahkan para ahli untuk menemukan cara penanganan COVID-19 yang lebih baik.
(*)