Vaksin AstraZeneca Haram, MUI Perbolehkan Karena Keadaan Darurat!

By Tiara Harum Pramesti, Minggu, 21 Maret 2021 | 11:35 WIB
Vaksin AstraZeneca (kompas.com)

Desakan WHO

Vaksinasi tahap kedua

Sejalan dengan fatwa MUI, organisasi kesehatan dunia (WHO) mendesak dunia agar tetap menggunakan AstraZeneca. 

"Kami mendesak negara-negara untuk terus menggunakan vaksin Covid-19 yang penting ini," kata Dirjen WHO Tedros Adhanom dikutip dari Reuters via Kompas.com.

Baca Juga: Virus Covid-19 Wuhan China Diklaim Berasal dari Kepala Babi Beku Impor

Badan pengawas obatan-obatan Eropa dan Inggris mengatakan bahwa resiko vaksin AstraZeneca jau lebi kecil ketimbang khasiatnya.

Pernyataan tersebut mendorong negara-negara untuk melanjutkan penggunaan AstraZeneca, termasuk Indonesia. 

(*)