Sekarang Menggunakan Lagu di Transportasi, Kafe, dan Tempat Komersil Lain Wajib Bayar Royalti!

By Tiara Harum Pramesti, Selasa, 6 April 2021 | 20:15 WIB
Mendengarkan musik pakai headset (freepik.com)

CewekBanget.ID - Presiden resmikan Peraturan Pemerintan (PP) nomor 56 tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Setelah peraturan ini disahkan, masyarakat wajib membayar royalti untuk musik-musik yang diputar secara komersil. 

Royalti nantinya dibayarkan pada pencipta atau pemegang hak cipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

Baca Juga: Diskon e-Commerce Bikin Kalap Belanja? Ini 4 Tips Agar Enggak Boros!

Pembayaran royalti untuk kegiatan komersil

PP Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik resmi diteken tanggal 30 Maret 2021 lalu. 

"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," bunyi dari Pasal 3 ayat (1), PP nomor 56 tersebut. 

Tujuan adanya peraturan ini tentu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terhadap pentingnya menghargai karya cipta musik secara hukum. 

Baca Juga: Ini 7 Lagu Religi yang Cocok Masuk Playlist Musik Ramadan 2021!

Bukan hanya film, lagu juga sering kali dibajak secara sembarangan dan kesadaran pajak serta royalti ini masih sangat minim di Indonesia. 

Peraturan ini juga mendapat sambutan baik terutama dari para musisi Indonesia.