Sekarang Menggunakan Lagu di Transportasi, Kafe, dan Tempat Komersil Lain Wajib Bayar Royalti!

By Tiara Harum Pramesti, Selasa, 6 April 2021 | 20:15 WIB
Mendengarkan musik pakai headset (freepik.com)

k. lembaga penyiaran televisi;

l. lembaga penyiaran radio;

m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan

n. usaha karaokeSetiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik untuk layanan publik dan bersifat komersial, diimbau mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

Baca Juga: Info Lengkap Pencurian Royalti Melon Music oleh Loen Entertainment

Nantinya LMKN akan lakukan koordinasi untuk tentukan besaran biaya royalti yang harus dibayar.

Semoga dengan berlakunya peraturan ini, musisi dan pencipta musik atau lagu bisa lebih sejahtera dengan hak yang didapat ya girls.

(*)