4 Hal Tentang Goo Hara Act, Revisi Undang-undang Pembagian Warisan yang Berkaca dari Kasus Goo Hara

By Septi Nugrahaini Rahmawati, Kamis, 13 Mei 2021 | 12:55 WIB
Goo Hara (ig: @koohara__)

Aturan soal warisan di Korea Selatan

Di Korea Selatan mengatur warisan apabila seseorang meninggal tanpa meninggalkan surat warisan, hartanya harus dibagi rata pada orang tua dan saudara kandung.

Bagian yang dibagi adalah 50:50, girls.

Goo Hara yang meninggal pada 24 November 2019 lalu meninggal tanpa menitipkan surat warisan sehingga ibunya menuntut meminta harta peninggalan Goo Hara.

Baca Juga: Tips Cara Pilih Sampo yang Benar Biar Rambut Kuat dan Halus!

Ibunya enggak mengasuh Goo Hara sejak remaja

Dalam beberapa interview, Goo Hara dan kakaknya mengatakan kalau ibunya meninggalkan mereka saat masih remaja.

Goo Hara dan kakaknya kemudian diasuh oleh ayah dan neneknya.