4 Hal Tentang Goo Hara Act, Revisi Undang-undang Pembagian Warisan yang Berkaca dari Kasus Goo Hara

By Septi Nugrahaini Rahmawati, Kamis, 13 Mei 2021 | 12:55 WIB
Goo Hara (ig: @koohara__)

CewekBanget.ID - Meninggalnya Goo Hara memang menyisakan duka yang mendalam ya, girls.

Goo Hara meninggal pada November 2019 lalu namun permasalahan setelahnya berlanjut hingga ke jalur hukum.

Enggak lain ketika sang ibu meminta harta warisan Goo Hara sebanyak 50% padahal diketahui jika ibunya enggak merawatnya sejak kecil.

Baca Juga: Kanker Hingga Jantungan, Ini 4 Bahaya Mematikan Suka Makan Kol Goreng

Dari permasalahan hak warisan ini lalu muncul Goo Hara Act. Apa itu Goo Hara Act?

Aturan soal warisan di Korea Selatan

Di Korea Selatan mengatur warisan apabila seseorang meninggal tanpa meninggalkan surat warisan, hartanya harus dibagi rata pada orang tua dan saudara kandung.

Bagian yang dibagi adalah 50:50, girls.

Goo Hara yang meninggal pada 24 November 2019 lalu meninggal tanpa menitipkan surat warisan sehingga ibunya menuntut meminta harta peninggalan Goo Hara.

Baca Juga: Tips Cara Pilih Sampo yang Benar Biar Rambut Kuat dan Halus!

Ibunya enggak mengasuh Goo Hara sejak remaja

Dalam beberapa interview, Goo Hara dan kakaknya mengatakan kalau ibunya meninggalkan mereka saat masih remaja.

Goo Hara dan kakaknya kemudian diasuh oleh ayah dan neneknya.

Kakak Goo Hara memperjuangkan 'Goo Hara Act'

Goo Hara Act adalah aturan baru yang diperjuangkan oleh Goo Ho In, kakak mendiang.

Dalam undang-undang tersebut dinyatakan jika orang tua yang dianggap gagal memenuhi tugasnya dalam pengasuhan anak enggak diperbolehkan untuk mengklaim kekayaan mendiang.

Aturan tersebut telah dievaluasi di Majelis Nasional ke-21 Korea Selatan dan disahkan sebagai aturan baru.

Dalam Goo Hara Act, orang tua bisa kehilangan hak untuk mengklaim kekayaan anaknya jika ada beberapa hal yang dilanggar.

Baca Juga: Lagi PDKT Sama Cowok? Intip Kepribadiannya Lewat Golongan Darah Yuk

Goo Hara Act disahkan pada 27 April 2021

Orang tua dapat kehilangan haknya apabila terjadi pelanggaran saat memenuhi peran sebagai orang tua, mengabaikan anaknya, hingga melakukan kejahatan termasuk dengan pelecehan.

Undang-undang yang baru ini bisa menjadi pegangan bagi anak-anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya sendiri.

Ibu Goo Hara sendiri saat ini menerima 40% bagian dari kekayaan mendiang dan ayah juga kakaknya menerima 60%.(*)