Jalur sepeda sudah disediakan berada di sebelah kiri, namun para road bike itu malah memakai jalur kanan.
Lalu sebenarnya gimana sih aturan yang benar untuk kegiatan road bike ini di jalan raya?
Baca Juga: Termasuk Bersepeda, 3 Kebiasaan Ini Bisa Bikin Vagina Kita Rusak!
Melansir dari Kompas.com, aturan tentang Keselamatan Pesepeda diatur pada Permenhub Nomor PM 59 Tahun 2020.
(1) Dilarang membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
(2) Dilarang mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
(3) Dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
(4) Dilarang menggunakan payung saat berkendara.