(5) Dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
(6) Dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.
Jika para pengendara sepeda ketahuan melanggar aturan keselamatan tersebut, sudah pasti akan mendapat sanksi.
Baca Juga: E-Bike Laris di Pandemi Covid-19, Tapi Apakah Aman Kita Gunakan?
Sanksi kurungan selama 15 hari bisa didapatkan pengendara jika langgar aturan tersebut di jalanan DKI Jakarta.
Aduh jangan sampai deh merugikan diri sendiri dan keselamatan dengan langar aturan ya, girls!
(*)