CewekBanget.ID - Viral kejadian rombongan pengendara road bike enggak gunakan jalur yang benar di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Seorang mengunggah foto kejadian tersebut hingga ramai di media sosial dan jadi perbincangan ramai warga twitter.
Jika ditelisik lebih lanjut, rombongan road bike itu tentu melanggar aturan karena gunakan jalan di luar jalur khusus sepeda.
Baca Juga: Kepoin 7 Foto Anggota Keluarga Kerajaan Inggris Saat Bersepeda. Seru!
Jalur sepeda sudah disediakan berada di sebelah kiri, namun para road bike itu malah memakai jalur kanan.
Lalu sebenarnya gimana sih aturan yang benar untuk kegiatan road bike ini di jalan raya?
Baca Juga: Termasuk Bersepeda, 3 Kebiasaan Ini Bisa Bikin Vagina Kita Rusak!
Melansir dari Kompas.com, aturan tentang Keselamatan Pesepeda diatur pada Permenhub Nomor PM 59 Tahun 2020.
(1) Dilarang membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
(2) Dilarang mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
(3) Dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
(4) Dilarang menggunakan payung saat berkendara.
(5) Dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
(6) Dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.
Jika para pengendara sepeda ketahuan melanggar aturan keselamatan tersebut, sudah pasti akan mendapat sanksi.
Baca Juga: E-Bike Laris di Pandemi Covid-19, Tapi Apakah Aman Kita Gunakan?
Sanksi kurungan selama 15 hari bisa didapatkan pengendara jika langgar aturan tersebut di jalanan DKI Jakarta.
Aduh jangan sampai deh merugikan diri sendiri dan keselamatan dengan langar aturan ya, girls!
(*)