Aturan Baru TikTok Bisa Rekam Data Wajah dan Suara Para Pengguna

By Tiara Harum Pramesti, Minggu, 6 Juni 2021 | 20:55 WIB
Ilustrasi TikTok (kompas.com)

CewekBanget.ID - Aplikasi TikTok keluarkan pembaruan baru, yang membuat aplikasi satu ini memungkinkan bisa dapatkan data pengguna dalam bentuk biometrik. 

Data yang dimaksud berupa screening wajah dan suara para pengguna TikTok. 

Terlebih TikTok sudah berlakukan aturan baru bagi pengguna baru asal Amerika, wajib mendaftarkan diri dengan face print dan voice print. 

Baca Juga: Ternyata Segini Jumlah Minimal Followers TikTok Agar Bisa Dapat Uang!

Dilaporkan oleh TechCruch (5/6/2021) via Wartakota, TikTok perbarui kebijakan privasi dengan mendapatkan analisis data pengguna.

Seiring dengan kebijakan itu, keterangan TikTok menyebut mereka bisa mengumpulkan data informasi pengguna lewat gambar dan audio.

Baca Juga: SNSD dan Dream Concert: Momen Legendaris dari Penampilan Group KPop

Kami dapat mengumpulkan informasi tentang gambar dan audio yang merupakan bagian dari Konten Pengguna Anda, seperti mengidentifikasi objek dan pemandangan yang muncul,

keberadaan dan lokasi dalam gambar fitur dan atribut wajah dan tubuh, sifat audio, dan teks kata-kata yang diucapkan dalam Konten Pengguna Anda," seperti tertuang dalam regulasi terbaru TikTok AS.  

Namun TikTok kembali melanjutkan, kebijakan itu enggak digunakan semata kepentingan pribadi saja. 

TikTok menyebut face print dan voice print akan dipakai sebagai acuan rekomendasi yang cocok bagi pengguna, hingga klasifikasi khusus. 

"Kami dapat mengumpulkan informasi ini untuk mengaktifkan efek video khusus, untuk moderasi konten, untuk klasifikasi demografis, untuk konten dan rekomendasi iklan, dan untuk operasi non-identifikasi pribadi lainnya" lanjut TikTok. 

Baca Juga: Punya Bisnis Brand Fashion di TikTok, Kontennya Harus Relevan

Meski begitu TikTok juga setuju untuk sertakan pilihan bagi para pengguna.

Kita bisa pilih atau enggak pilih untuk menyetujui aturan barunya.

Namun persetujuan itu hanya akan ada jika diharuskan oleh hukum yang berlaku. 

(*)