CPNS 2021 Dibuka Rabu, 30 Juni 2021. Ini Alur Pendaftaran yang Harus Dilalui

By Septi Nugrahaini Rahmawati, Selasa, 29 Juni 2021 | 17:40 WIB
BKN Keluarkan surat tentang pengadaan CPNS dan PPPK non-guru 2021 (dok.TribunJogja)

Daftar akun

Pelamar harus memiliki akun SSCASN untuk bisa memproses pendaftaran CPNS 2021.

Untuk membuat akunnya, kunjungi portal SSCASN. Setelah mendaftar, kemudian login, melengkapi biodata, dan mengunggah swafoto.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Saat Pandemi, Begini Syarat dari Pemerintah Kota Pekanbaru!

Mendaftar formasi

Setelah proses daftar akun selesai, kamu bisa langsung ke tahap mendaftar formasi.

Pilih klasifikasinya lalu pilih formasi yang akan dipilih.

Di tahap ini pelamar harus mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan dan menjadi syarat dari instansi yang dituju.

Setelah merampungkan proses ini, jangan lupa buat mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Proses seleksi administrasi

Masa ini kelengkapan syarat administrasi kita akan diseleksi sampai hasilnya dikeluarkan apakah kita lulus seleksi atau enggak.

Di masa ini ada masa sanggah dimana peserta bisa menyanggah hasil seleksi buat mereka yang enggak lulus.

Peserta yang lulus bisa mencetak kartu ujian untuk proses selanjutnya.