CPNS 2021 Dibuka Rabu, 30 Juni 2021. Ini Alur Pendaftaran yang Harus Dilalui

By Septi Nugrahaini Rahmawati, Selasa, 29 Juni 2021 | 17:40 WIB
BKN Keluarkan surat tentang pengadaan CPNS dan PPPK non-guru 2021 (dok.TribunJogja)

CewekBanget.ID - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah mengumumkan soal pendaftaran CPNS 2021.

BKN mengumumkan jadwal CPNS 2021 melalui konferensi pers virtual pada Selasa (29/6).

Pendaftaran CPNS 2021 mulai dibuka pada Rabu, 30 Juni 2021.

Baca Juga: 4 Eye Cream Lokal Murah The Best Buat Atasi Mata Panda. Makin Fresh!

Selain CPNS 2021, juga dibuka PPPK Guru dan PPPK Non Guru dengan periode yang hampir sama.

Kalau kalian berminat buat mengikuti pendaftaran CPNS 2021, ada 6 alur atau tahapan yang harus dilalui, girls.

Daftar akun

Pelamar harus memiliki akun SSCASN untuk bisa memproses pendaftaran CPNS 2021.

Untuk membuat akunnya, kunjungi portal SSCASN. Setelah mendaftar, kemudian login, melengkapi biodata, dan mengunggah swafoto.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Saat Pandemi, Begini Syarat dari Pemerintah Kota Pekanbaru!

Mendaftar formasi

Setelah proses daftar akun selesai, kamu bisa langsung ke tahap mendaftar formasi.

Pilih klasifikasinya lalu pilih formasi yang akan dipilih.

Di tahap ini pelamar harus mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan dan menjadi syarat dari instansi yang dituju.

Setelah merampungkan proses ini, jangan lupa buat mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Proses seleksi administrasi

Masa ini kelengkapan syarat administrasi kita akan diseleksi sampai hasilnya dikeluarkan apakah kita lulus seleksi atau enggak.

Di masa ini ada masa sanggah dimana peserta bisa menyanggah hasil seleksi buat mereka yang enggak lulus.

Peserta yang lulus bisa mencetak kartu ujian untuk proses selanjutnya.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seleksi dengan menjawab soal ujian kompetensi dasar dan kemudian hasilnya diumumkan oleh masing-masing instansi.

Pelamar yang enggak lulus SKD bisa melakukan sanggahan selama masa periode yang ditentukan.

Pelamar yang lolos bisa menuju ke tahap selanjutnya.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Pelamar melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan instansi masing-masing yang didaftar.

Sama seperti sebelumnya, peserta yang enggak lolos bisa mengajukan masa sanggah.

Baca Juga: Yuk Kepoin Wakil Jerman di Miss Supranational 2021, Denisse Nicolle!

Pengumuman kelulusan

Pengumuman kelulusan terakhir ini adalah hasil mutlak yang enggak bisa diganggu gugat lagi.

Pelamar yang lulus kemudian melanjutkan proses pemberkasan sesuai syarat di masing-masing instansi.(*)