CPNS 2021 Dibuka Rabu, 30 Juni 2021. Ini Alur Pendaftaran yang Harus Dilalui

By Septi Nugrahaini Rahmawati, Selasa, 29 Juni 2021 | 17:40 WIB
BKN Keluarkan surat tentang pengadaan CPNS dan PPPK non-guru 2021 (dok.TribunJogja)

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seleksi dengan menjawab soal ujian kompetensi dasar dan kemudian hasilnya diumumkan oleh masing-masing instansi.

Pelamar yang enggak lulus SKD bisa melakukan sanggahan selama masa periode yang ditentukan.

Pelamar yang lolos bisa menuju ke tahap selanjutnya.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Pelamar melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan instansi masing-masing yang didaftar.

Sama seperti sebelumnya, peserta yang enggak lolos bisa mengajukan masa sanggah.

Baca Juga: Yuk Kepoin Wakil Jerman di Miss Supranational 2021, Denisse Nicolle!

Pengumuman kelulusan

Pengumuman kelulusan terakhir ini adalah hasil mutlak yang enggak bisa diganggu gugat lagi.

Pelamar yang lulus kemudian melanjutkan proses pemberkasan sesuai syarat di masing-masing instansi.(*)