Direvisi, Pemerintah Bahas PPKM Mikro Darurat yang akan Diperketat!

By Monika Perangin, Selasa, 29 Juni 2021 | 17:53 WIB
Satgas Covid-19 kembali ungkap mutasi virus corona baru yang masuk Indonesia, kali ini varian b1525. (kompas.com)

FYI, dalam sepekan terakhir, kita mengalami kenaikan kasus hingga sampai 21 ribu kasus per 27 Juni 2021.

Sebenarnya, PPKM ini sudah dilakukan sejak bulan Februari 2021 silam.

Sayangnya, kebijakan ini terus diperpanjang sampai Presiden akhirnya memutuskan untuk mengetatkan PPKM ini pada bulan Juni.

Baca Juga: Jisoo Lovelys Terpapar Virus COVID-19. Seluruh Kegiatan Diberhentikan!

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan bahwa, pemerintah sedang membahas revisi aturan PPKM mikro.

"Masih dibahas. Masih dipelajari pula sesuai masukan-masukan, seperti tempat giat publik lainnya, transportasi, pembatasan jumlah berkumpul, dan lain-lain," ujar Syafrizal.

Pemerintah berencana untuk merevisi beberapa aturan untuk PPKM ini sesuai dengan masukan yang diberikan.

"Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.

"Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00," lanjutnya.

Intinya, jangan lupa untuk tetap patuhi protokol kesehatan, girls!

(*)