CewekBanget.ID - Pemerintah dikabarkan akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat.
PPKM yang akan dilakukan pemerintah ini nampaknya akan dilakukan dalam waktu dekat, meningingat jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat.
Enggak cuma meningkat, bahkan lonjakkan kasus Covid-19 akhir-akhir ini mengkhawatirkan
Baca Juga: Mau Pakai Masker Dobel? Ini Hal-Hal yang Harus Diperhatikan!
Terkait dengan itu Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan informasinya mengensi rencana PPKM mikro darurat ini, "Tunggu saja informasi resminya," kata Wiku seperti dalam Kompas.com.
Sehubungan dan lonjakkan kasus Covid-19 yang sedang terjadi ini, Wiku sedang mengupayakan langkah untuk menekan akan naiknya kasus tersebut.
"Semua dilakukan dalam upaya untuk mengendalikan lonjakan kasus," ujarnya.
Sementara itu, sumber dari Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa PPKM ini skenarionya akan mirip dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Varian Corona Delta Menular Hanya dengan Berpapasan Hitungan Detik
Diterangkah bahwa, perjalanan antardaerah masih akan diperbolehkan dengan syarat sudah divaksinasi dan melakukan PCR.
FYI, dalam sepekan terakhir, kita mengalami kenaikan kasus hingga sampai 21 ribu kasus per 27 Juni 2021.
Sebenarnya, PPKM ini sudah dilakukan sejak bulan Februari 2021 silam.
Sayangnya, kebijakan ini terus diperpanjang sampai Presiden akhirnya memutuskan untuk mengetatkan PPKM ini pada bulan Juni.
Baca Juga: Jisoo Lovelys Terpapar Virus COVID-19. Seluruh Kegiatan Diberhentikan!
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan bahwa, pemerintah sedang membahas revisi aturan PPKM mikro.
"Masih dibahas. Masih dipelajari pula sesuai masukan-masukan, seperti tempat giat publik lainnya, transportasi, pembatasan jumlah berkumpul, dan lain-lain," ujar Syafrizal.
Pemerintah berencana untuk merevisi beberapa aturan untuk PPKM ini sesuai dengan masukan yang diberikan.
"Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.
"Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00," lanjutnya.
Intinya, jangan lupa untuk tetap patuhi protokol kesehatan, girls!
(*)