Harus Punya Surat Ini Kalau Mau Naik Kereta Api Lokal Selama PPKM

By Tiara Harum Pramesti, Minggu, 11 Juli 2021 | 12:45 WIB
Kereta Rel Listrik Jakarta (Foto : KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

CewekBanget.ID - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai 12 sampai 20 Juli 2021 ada perubahan aturan bagi penumpang kereta. 

Pengguna kereta khususnya jarak dekat/ lokal diwajibkan mempunyai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). 

Selain itu kini tak sembarang orang bisa naik KA lokal, hanya nereka yang berasal dari sektor esensial dan kritikal. 

Baca Juga: Pandemi Covid-19 'Memaksa' Tenaga Kerja Jadi 'Pengangguran' Karena Hilangnya Jam Kerja!

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bisa juga berupa surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.