Harus Punya Surat Ini Kalau Mau Naik Kereta Api Lokal Selama PPKM

By Tiara Harum Pramesti, Minggu, 11 Juli 2021 | 12:45 WIB
Kereta Rel Listrik Jakarta (Foto : KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

CewekBanget.ID - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai 12 sampai 20 Juli 2021 ada perubahan aturan bagi penumpang kereta. 

Pengguna kereta khususnya jarak dekat/ lokal diwajibkan mempunyai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). 

Selain itu kini tak sembarang orang bisa naik KA lokal, hanya nereka yang berasal dari sektor esensial dan kritikal. 

Baca Juga: Pandemi Covid-19 'Memaksa' Tenaga Kerja Jadi 'Pengangguran' Karena Hilangnya Jam Kerja!

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bisa juga berupa surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat eselon 2 (untuk instansi pemerintah), adalah syarat mutlak naik kereta lokal terbaru.

Keterangan dari Kompas.kom, surat itu juga harus berstempel atau cap basah tanda tangan elektronik.

Nantinya petugas di stasiun akan melakukan pemeriksaan sebelum bisa masuk kereta dan melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: KRL Jogja - Solo Resmi Beroperasi, Bagaimana Nasib KA Prameks?

Hal ini juga disampaikan langsung lewat media sosial resmi PT KAI, bahwa calon penunpang yang enggak punya STRP bisa membatalkan tiket yang telah dibeli. 

Jika syarat penunpang tak lengkap, maka enggak akan diizinkan untuk berangkat menggunakan kereta.

Pembatalan tiket bisa dilakukan maksimal h+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.

Uang tiket juga akan dikembalikan 100 persen pada calon penumpang.

Catat juga, kereta api lokal yang akan beroprasi selama PPKM darurat berikut;

KA Bandung Raya Ekonomi (Cicalengka-Padalarang PP)

KA Bandara Internasional Adi Soemarmo (Adi Soemarmo-Klaten PP)

KA Batara Kresna (Purwosari-Wonogiri PP)

KA Ekonomi Lokal (Surabaya Kota-Sidoarjo PP)

KRD (Surabaya Kota-Bangil PP)

KRD (Surabaya Pasar Turi-Lamongan PP)

KRD (Sidoarjo-Surabaya Pasar Turi-Sidoarjo PP)

Baca Juga: Lagi PPKM Darurat, Yuk Isi Waktu Luang di Rumah Buat Dekor Ulang Kamar dengan 5 Cara Ini!

KA Srilelawangsa (Medan-Binjai PP)

KA Cut Meutia (Krueng Mane-Krueng Geukueh PP)

KA Lembah Anai (Bandara Internasional Minangkabau-Kayu Tanam PP)

KA Minangkabau Ekspres (Bandara Internasional Minangkabau-Pulau Aie PP)

KA Sibinuang (Padang - Naras PP)

(*)