Harus Punya Surat Ini Kalau Mau Naik Kereta Api Lokal Selama PPKM

By Tiara Harum Pramesti, Minggu, 11 Juli 2021 | 12:45 WIB
Kereta Rel Listrik Jakarta (Foto : KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat eselon 2 (untuk instansi pemerintah), adalah syarat mutlak naik kereta lokal terbaru.

Keterangan dari Kompas.kom, surat itu juga harus berstempel atau cap basah tanda tangan elektronik.

Nantinya petugas di stasiun akan melakukan pemeriksaan sebelum bisa masuk kereta dan melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: KRL Jogja - Solo Resmi Beroperasi, Bagaimana Nasib KA Prameks?

Hal ini juga disampaikan langsung lewat media sosial resmi PT KAI, bahwa calon penunpang yang enggak punya STRP bisa membatalkan tiket yang telah dibeli. 

Jika syarat penunpang tak lengkap, maka enggak akan diizinkan untuk berangkat menggunakan kereta.

Pembatalan tiket bisa dilakukan maksimal h+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.

Uang tiket juga akan dikembalikan 100 persen pada calon penumpang.