Wajib Tahu! Pastikan Lengkapi 2 Syarat Terbaru Ini Saat Naik KRL!

By Monika Perangin, Sabtu, 18 September 2021 | 20:12 WIB
Kereta Rel Listrik Jakarta (Foto : KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

CewekBanget.ID - Saat pandemi, pemerintah menetapkan aturan untuk menaiki kendaraan umum.

Hal ini karena kendaraan umum bisa jadi tempat penyebaran COVID-19 karena adanya kerumunan.

Baca Juga: Masker Scuba dan Buff Kini Dilarang di KRL! Begini Penjelasannya

Untuk itu, pemerintah dengan upayanya membuat peraturan saat kita menaiki kendaraan umum termasuk KRL.

Sebelumnya, kita diwajibkan untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk menaiki KRL.

Sekarang, melalui akun Twitter KRL, kebijakannya sudah diganti nih girls!

Penasaran apa saja kebijakan barunya?