Wajib Tahu! Pastikan Lengkapi 2 Syarat Terbaru Ini Saat Naik KRL!

By Monika Perangin, Sabtu, 18 September 2021 | 20:12 WIB
Kereta Rel Listrik Jakarta (Foto : KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

CewekBanget.ID - Saat pandemi, pemerintah menetapkan aturan untuk menaiki kendaraan umum.

Hal ini karena kendaraan umum bisa jadi tempat penyebaran COVID-19 karena adanya kerumunan.

Baca Juga: Masker Scuba dan Buff Kini Dilarang di KRL! Begini Penjelasannya

Untuk itu, pemerintah dengan upayanya membuat peraturan saat kita menaiki kendaraan umum termasuk KRL.

Sebelumnya, kita diwajibkan untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk menaiki KRL.

Sekarang, melalui akun Twitter KRL, kebijakannya sudah diganti nih girls!

Penasaran apa saja kebijakan barunya?

KRL Commuterline

Mulai dari 11 September 2021 kemarin, untuk naik KRL kita harus memenuhi dua syarat nih, yaitu punya sertifikat vaksin dan memakai masker ganda.

Sebelum kita memasuki stasiun kereta, kita wajib untuk menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Mulai 12 Juli Kereta Api Lokal Hanya Bisa Dipakai oleh 2 Sektor Ini!

Enggak perlu repot, kita bisa menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 ini melalui aplikasi PeduliLindungi dan enggak perlu mencetaknya lagi. Praktiskan?

Nah, setekah kita menunjukkan sertifikat vaksin, kita harus menunjukkan tanda pengenal kita atau KTP kepada petugas untuk menyocokkan data kita.

Saat naik kereta atau KRL, kita juga harus memakai masker ganda untuk menjaga lingkungan dan diri sendiri terpapar dari virus ini.

Pemakaian double masker

Ada beberapa masker yang dibolehkan untuk enggak dipakai double seperti masker N95, KN95, KF94.

Semua peraturan baru ini sudah ada surat edarannya dan tertulis di Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 6 September 2021.

Baca Juga: KRL Jogja - Solo Resmi Beroperasi, Bagaimana Nasib KA Prameks?

Dan semua peraturan di atas berlaku untuk kita yang ada di wilayah Jabodetabek, ya!

 

(*)