Wajib Tahu! Pastikan Lengkapi 2 Syarat Terbaru Ini Saat Naik KRL!

By Monika Perangin, Sabtu, 18 September 2021 | 20:12 WIB
Kereta Rel Listrik Jakarta (Foto : KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Pemakaian double masker

Ada beberapa masker yang dibolehkan untuk enggak dipakai double seperti masker N95, KN95, KF94.

Semua peraturan baru ini sudah ada surat edarannya dan tertulis di Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 6 September 2021.

Baca Juga: KRL Jogja - Solo Resmi Beroperasi, Bagaimana Nasib KA Prameks?

Dan semua peraturan di atas berlaku untuk kita yang ada di wilayah Jabodetabek, ya!

 

(*)