CewekBanget.ID - Muncul kasus kriminal baru berkedok pemalsuan sertifikat vaksinasi COVID-19.
Pemalsuan sertifikat vaksin dijadikan ajang bisnis gelap, untuk mengelabuhi berbagai pihak dan instansi.
Perlu diketahui tindak kejahatan dengan memalsukan sertifikat vaksin bisa mendapat hukuman penjara dan denda yang besar!
Baca Juga: Wajib Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi Kalau ke 4 Tempat Ini
Jasa pemalsuan sertifikat vaksin
Baru-baru ini seorang mahasiswa diringkus Polres Karawang, karena ketahuan buka jasa pemalsuan sertifikat vaksinasi COVID-19.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, mengungkapkan kalau oknum berinisial WA itu tertangkap gara-gara sebuah laporan.
Diketahui WA mempromosikan jasa ilegalnya via WhatsApp stories, dan menawari kontak mutualnya jasa kartu vaksin tanpa harus vaksinasi dulu.
Melansir Tribunnews, Oliestha mendapat laporan pihak WA menjual sertifikat itu seharga Rp 50 ribu-100 ribu.