Jangan Coba-coba! Pemalsuan Sertifikat Vaksin COVID-19 Bisa Dapat Hukuman Berat Berikut

By Tiara Harum Pramesti, Sabtu, 2 Oktober 2021 | 21:33 WIB
Sertifikat vaksin corona (kompas.com)

CewekBanget.ID - Muncul kasus kriminal baru berkedok pemalsuan sertifikat vaksinasi COVID-19.  

Pemalsuan sertifikat vaksin dijadikan ajang bisnis gelap, untuk mengelabuhi berbagai pihak dan instansi. 

Perlu diketahui tindak kejahatan dengan memalsukan sertifikat vaksin bisa mendapat hukuman penjara dan denda yang besar!

Baca Juga: Wajib Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi Kalau ke 4 Tempat Ini

Jasa pemalsuan sertifikat vaksin

Baru-baru ini seorang mahasiswa diringkus Polres Karawang, karena ketahuan buka jasa pemalsuan sertifikat vaksinasi COVID-19. 

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, mengungkapkan kalau oknum berinisial WA itu tertangkap gara-gara sebuah laporan. 

Diketahui WA mempromosikan jasa ilegalnya via WhatsApp stories, dan menawari kontak mutualnya jasa kartu vaksin tanpa harus vaksinasi dulu.

Melansir Tribunnews, Oliestha mendapat laporan pihak WA menjual sertifikat itu seharga Rp 50 ribu-100 ribu.

 

Hukuman berat

Perbuatan tak bertanggungjawab memalsukan sertifikat vaksin COVID-19 jelas berbahaya. 

Hal ini bisa menimbulkan pelemahan kepercayaan pada prosedur yang benar, dan lebih parahnya bisa memicu penularan virus lebih besar. 

Ada konsekuensi hukuman yang harus diterima orang-orang pemalsu sertifikat COVID-19. 

Melansir Grid Health, pelaku pemalsuan melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Butuh Sertifikat Vaksin COVID-19? Cek di Aplikasi PeduliLindungi!

Serta melanggar pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak 600 juta rupiah!

(*)