CewekBanget.ID - Belakangan ini lagi viral masalah pemagang yang dibayar enggak sesuai dengan kesepakatan.
Bahkan sesuai data di lapangan, ada banyak banget perusahaan yang enggak membayar pemagang, lho.
Lalu sebenarnya, ada enggak sih aturan dari pemerintah Indonesia tentang pemagang harus dibayar atau enggak?
Baca Juga: Metode 3R, Cara Cepat Cari Tahu Karier yang Paling Cocok Buatmu!
Sudah diatur lewat UU
Dilansir dari Kompas via Parapuan, sebenarnya aturan terkait magang kerja dibayar atau enggak sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.
Di dalam UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan tersebut, telah disebutkan mengenai sistem penyelenggaraan pemagangan.
Di dalamnya dikatakan bahwa magang merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu.
Biasanya, penyelenggaraan dilakukan di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman.
Lebih lanjut, magang diselenggarakan dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Baca Juga: Menambah Networking dan 4 Manfaat Magang yang Berguna untuk Kita!