CewekBanget.ID - Belakangan ini lagi viral masalah pemagang yang dibayar enggak sesuai dengan kesepakatan.
Bahkan sesuai data di lapangan, ada banyak banget perusahaan yang enggak membayar pemagang, lho.
Lalu sebenarnya, ada enggak sih aturan dari pemerintah Indonesia tentang pemagang harus dibayar atau enggak?
Baca Juga: Metode 3R, Cara Cepat Cari Tahu Karier yang Paling Cocok Buatmu!
Sudah diatur lewat UU
Dilansir dari Kompas via Parapuan, sebenarnya aturan terkait magang kerja dibayar atau enggak sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.
Di dalam UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan tersebut, telah disebutkan mengenai sistem penyelenggaraan pemagangan.
Di dalamnya dikatakan bahwa magang merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu.
Biasanya, penyelenggaraan dilakukan di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman.
Lebih lanjut, magang diselenggarakan dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Baca Juga: Menambah Networking dan 4 Manfaat Magang yang Berguna untuk Kita!
Ketentuan terkait dibayar atau enggaknya diatur berbeda dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Di dalam pasal 13 ayat 1 UU tersebut, dijelaskan kalau salah satu hak peserta magang ialah memperoleh uang saku.
Meski begitu, besarannya memang enggak ditentukan dalam UU dan bergantung atas kesepakatan peserta dan pihak penyelenggara magang.
Uang saku tersebut biasanya cukup untuk mencakup biaya transportasi, uang makan, dan insentif.
Sementara itu, di pasal 16 juga disinggung kalau setiap penyelenggara magang diwajibkan memberi uang saku kepada peserta.
Selain uang saku, peserta juga mempunyai hak-hak pemagangan, di antaranya sebagai berikut:
- Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur
- Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan
- Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan
- Memperoleh uang saku
- Diikutsertakan dalam program jaminan sosial
- Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan
Baca Juga: Punya Sertifikat Kursus Online? Ini Kegunaannya dalam Portofolio!
Akan tetapi untuk mendapatkan hak-hak di atas, peserta magang harus pula memenuhi kewajibannya, yaitu:
- Mentaati perjanjian pemagangan
- Mengikuti program pemagangan sampai selesai
- Mentaati tata tertib yang berlaku di penyelenggara pemagangan
- Menjaga nama baik penyelenggara pemagangan
Jadi kesimpulannya, pemagang memang enggak bakalan mendapatkan gaji seperti pekerja kontrak atau pekerja tetap lainnya, tapi pemagang tetap akan mendapatkan uang saku yang diberikan sebagai pengganti uang transportasi, makan, dan intensif bekerja, ya.
(Arintha Widya/Parapuan)
Artikel ini telah tayang di Parapuan dengan judul "Peserta Dibayar atau Tidak? Begini Aturan Magang Kerja di Indonesia"
(*)