Ketentuan terkait dibayar atau enggaknya diatur berbeda dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Di dalam pasal 13 ayat 1 UU tersebut, dijelaskan kalau salah satu hak peserta magang ialah memperoleh uang saku.
Meski begitu, besarannya memang enggak ditentukan dalam UU dan bergantung atas kesepakatan peserta dan pihak penyelenggara magang.
Uang saku tersebut biasanya cukup untuk mencakup biaya transportasi, uang makan, dan insentif.
Sementara itu, di pasal 16 juga disinggung kalau setiap penyelenggara magang diwajibkan memberi uang saku kepada peserta.
Selain uang saku, peserta juga mempunyai hak-hak pemagangan, di antaranya sebagai berikut:
- Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur
- Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan
- Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan
- Memperoleh uang saku
- Diikutsertakan dalam program jaminan sosial
- Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan
Baca Juga: Punya Sertifikat Kursus Online? Ini Kegunaannya dalam Portofolio!
Akan tetapi untuk mendapatkan hak-hak di atas, peserta magang harus pula memenuhi kewajibannya, yaitu:
- Mentaati perjanjian pemagangan
- Mengikuti program pemagangan sampai selesai
- Mentaati tata tertib yang berlaku di penyelenggara pemagangan
- Menjaga nama baik penyelenggara pemagangan
Jadi kesimpulannya, pemagang memang enggak bakalan mendapatkan gaji seperti pekerja kontrak atau pekerja tetap lainnya, tapi pemagang tetap akan mendapatkan uang saku yang diberikan sebagai pengganti uang transportasi, makan, dan intensif bekerja, ya.
(Arintha Widya/Parapuan)
Artikel ini telah tayang di Parapuan dengan judul "Peserta Dibayar atau Tidak? Begini Aturan Magang Kerja di Indonesia"
(*)