Syarat Tes PCR dan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Akan Segera Dihapus!

By Tiara Harum Pramesti, Senin, 7 Maret 2022 | 18:41 WIB
Ilustrasi Test PCR COVID-19 (kompas.com)

CewekBanget.ID - Pemerintah merencanakan perarturan baru terkait perjalanan domestik di saat pandemi COVID-19. 

Pemerintah akan mulai hapuskan syarat tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan. 

Jadi nantinya enggak ada lagi syarat penumpang kendaraan harus menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen

Rencananya peraturan terbaru akan mulai berlaku 1 April 2022.

Pernyataan menteri

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan rancangan aturan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penumpang jalur darat, laut, serta udara akan mulai dibebaskan dari tes COVID-19 yang biasanya berlaku. 

Tapi pembebasan ini akan diberlakukan untuk masyarakat yang sudah divaksinasi lengkap. 

Minimal telah menerima dua dosis vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Lagi Heboh, Apa Sih Sebenarnya Omicron Siluman dan Gejalanya?

Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," ujar Luhut dilansir dari Youtube Sekretariat Presiden.

Negara tanpa tes COVID-19