Syarat Tes PCR dan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Akan Segera Dihapus!

By Tiara Harum Pramesti, Senin, 7 Maret 2022 | 18:41 WIB
Ilustrasi Test PCR COVID-19 (kompas.com)

Jika kondisi makin reda dan membaik, peraturan baru akan bisa diterapkan. 

Penerapan non karantina bagi PPLN juga akan dilakukan bertahap sebelum ditetapkan menyeluruh nantinya. 

Salah satunya dengan melonggarkan karantina bagi PPLN hanya selama 3 hari saja. 

Gimana menurutmu dengan peraturan terbaru ini, girls?

Baca Juga: GET WELL SOON YOONGI! Big Hit Music Umumkan Suga BTS Positif COVID-19

(*)