Syarat Tes PCR dan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Akan Segera Dihapus!

By Tiara Harum Pramesti, Senin, 7 Maret 2022 | 18:41 WIB
Ilustrasi Test PCR COVID-19 (kompas.com)

CewekBanget.ID - Pemerintah merencanakan perarturan baru terkait perjalanan domestik di saat pandemi COVID-19. 

Pemerintah akan mulai hapuskan syarat tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan. 

Jadi nantinya enggak ada lagi syarat penumpang kendaraan harus menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen

Rencananya peraturan terbaru akan mulai berlaku 1 April 2022.

Pernyataan menteri

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan rancangan aturan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penumpang jalur darat, laut, serta udara akan mulai dibebaskan dari tes COVID-19 yang biasanya berlaku. 

Tapi pembebasan ini akan diberlakukan untuk masyarakat yang sudah divaksinasi lengkap. 

Minimal telah menerima dua dosis vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Lagi Heboh, Apa Sih Sebenarnya Omicron Siluman dan Gejalanya?

Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," ujar Luhut dilansir dari Youtube Sekretariat Presiden.

Negara tanpa tes COVID-19

Indonesia termotivasi oleh negara-negara lain yang sudah meniadakan tes COVID-19. 

Mulai musim panas 2021 beberapa negara sudah hapuskan syarat pengujian untuk para pelancong. 

Terutama mereka yang sudah mendapatkan dosis vaksin lengkap.

Beberapa negara itu antara lain; Spanyol, Inggris, Siprus, Swedia, dan Swiss. 

Selain itu negara di Uni Eropa juga dikatakan akan segera menyusul keputusan ini. 

Bahkan negara tetangga yaitu Singapura juga sudah hapus syarat pengujian COVID-19 bagi pelancong. 

Sementara negara Australia sampai saat ini masih memakai syarat pengujian corona seperti Indonesia. 

Baca Juga: Enzy Storia Positif COVID-19, Hibur Diri Sendiri dengan Bikin Balon Virus Omicron!Pembebasan karantina 

Selain pemerintah akan meniadakan tes PCR bagi pelaku perjalanan, ada juga rencana penghapusan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Menteri Luhut juga menyampaikan rencana ini untuk dimulai sejak 1 April mendatang. 

"Tidak menutup kemungkinan di 1 April atau sebelumnya, untuk PPLN tidak lagi diterapkan karantina terpusat," katanya dilansir dari Kompas.com. 

Namun keputusan ini tetap melihat kondisi pandemi di Indonesia. 

Jika kondisi makin reda dan membaik, peraturan baru akan bisa diterapkan. 

Penerapan non karantina bagi PPLN juga akan dilakukan bertahap sebelum ditetapkan menyeluruh nantinya. 

Salah satunya dengan melonggarkan karantina bagi PPLN hanya selama 3 hari saja. 

Gimana menurutmu dengan peraturan terbaru ini, girls?

Baca Juga: GET WELL SOON YOONGI! Big Hit Music Umumkan Suga BTS Positif COVID-19

(*)