CewekBanget.ID - Kasus kecelakaan maut yang melibatkan Gaga Muhammad sebagai terdakwa masih terus berlanjut.
Gaga Muhammad dituntut karena kelalaian dalam berkendara yang menjatuhkan korban jiwa yaitu mendiang Laura Anna.
Atas kasus kecelakaan lalu lintas ini, Gaga Muhammad mendapatkan vonis 4,5 tahun hukuman penjara dan juga denda sebesar Rp 10 juta.
Gaga Muhammad diberikan hukuman atas kasus kelalaiannya ini oleh Pengadilan Jakarta Timur.
Setelan ditetapkan hubungan oleh Pengadilan Jakarta Timur, Ggga Muhammad merasa keberatan dan mengajukan bading ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Usaha Gaga Muhammad yang naik banding harus menelan pil pahit.
Hal ini karena banding yang Gaga Muhammad ajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) CKI Jakarta ditolak.
Mendapatkan penolakan, usaha Gaga Muhammad untuk meringankan hukumannya enggak berhenti di sini.
Gaga Muhammad nyatanya mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung, lho!
Baca Juga: Mengenang 100 Hari Kepergian Laura Anna, Greta Iren Ingatkan Soal Petisi!
Permohonan ke Mahkamah Agung