CewekBanget.ID - Kasus kecelakaan maut yang melibatkan Gaga Muhammad sebagai terdakwa masih terus berlanjut.
Gaga Muhammad dituntut karena kelalaian dalam berkendara yang menjatuhkan korban jiwa yaitu mendiang Laura Anna.
Atas kasus kecelakaan lalu lintas ini, Gaga Muhammad mendapatkan vonis 4,5 tahun hukuman penjara dan juga denda sebesar Rp 10 juta.
Gaga Muhammad diberikan hukuman atas kasus kelalaiannya ini oleh Pengadilan Jakarta Timur.
Setelan ditetapkan hubungan oleh Pengadilan Jakarta Timur, Ggga Muhammad merasa keberatan dan mengajukan bading ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Usaha Gaga Muhammad yang naik banding harus menelan pil pahit.
Hal ini karena banding yang Gaga Muhammad ajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) CKI Jakarta ditolak.
Mendapatkan penolakan, usaha Gaga Muhammad untuk meringankan hukumannya enggak berhenti di sini.
Gaga Muhammad nyatanya mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung, lho!
Baca Juga: Mengenang 100 Hari Kepergian Laura Anna, Greta Iren Ingatkan Soal Petisi!
Permohonan ke Mahkamah Agung
Kuasa hukum Gaga Muhammad meengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung untuk meringankan hukuman Gaga.
Melansir dari laman Kompas.com, kuasa hukum Gaga Muhammad, yaitu Fahmi Bachmid sedang melakukan upaya terakhirnya untuk membantu Gaga.
Selasa (17/5), Fahmi Bachmid mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Fahmi Bachmid mengabarkan kalau bukti surat permohonan kasasi yang diajukannya sudah di terima.
“Saya hari ini diminta Kang Asep bahwa hari ini kalau bisa kami ajukan pernyataan kasasi, sesuai dengan KUHP bahwa hak seseorang untuk mengajukan upaya hukum itu diberikan. Jadi semua terdakwa berhak mengajukan banding, kalau tidak sependapat bisa mengajukan kasasi," ucap Fahmi Bachmid dilansir dari lama Kompas.com.
Fahmi Bachmid meneruskan, “Tadi saya sudah mengajukan pada tanggal 17 ini. Jadi waktu saya terima pemberitahuan amar putusan itu tanggal 10 Mei."
"Memori kasasi paling lambat 14 hari, tapi saya akan menyerahkan dalam waktu tujuh hari ke depan insya Allah minggu depan sudah saya serahkan," jelas Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Mendalami Karakter, Lady Gaga Belajar Psikologi Lewat Hewan-hewan!
Pertimbangan
Pihak Gaga Muhammad melalui Fahmi Bachmid mengajukan permohonan kasasi untuk melakukan pertimbangan lainnya.
Selain itu, Fahmi Bachmid juga pengin meluruskan permasakan yang ada hingga adanya penolakan banding di Pengadilan Tinggi.
“Karena kelalaian adalah ketidaksengajaan dan itu adalah bukan dari keinginan seseorang mencelakai dirinya dan mencelakai orang lain,” ucap Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid meneruskan, “Ini kami luruskan, kalau pemahaman ini tetap dijadikan dasar semua orang kecelakaan bermasalah."
"Padahal semua tidak ingin mencelakakan dirinya atau orang lain karena itu adalah sebuah musibah yang menimpa,” tutup Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Anaknya Masuk Penjara, Komentar Sinis Mama Gaga untuk Mendiang Laura
(*)