Awas Pinjol Ilegal, Hindari Pinjaman Online dengan Ciri-Ciri Ini!

By Salsabila Putri Pertiwi, Sabtu, 3 September 2022 | 12:20 WIB
Pinjaman online (foto : NOVA)

Penagihan dengan Kekerasan

Ini jangan sampai terjadi pada kita ya, girls!

Selalu cek dulu testimoni pengguna dan nasabah suatu pinjol di internet, khususnya terkait cara perusahaan menagih pinjaman.

Pinjol ilegal kerap diketahui melakukan penagihan dengan cara kekerasan online hingga fisik, bahkan bisa saja melakukan pelecehan nama baik nasabah.

Cek Legalitas Pinjaman Online di OJK

Cara yang lebih mudah untuk mengecek keabsahan pinjaman online adalah dengan menggunakan fitur yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kita bisa mengecek nama-nama perusahaan dan pinjol yang terdaftar secara resmi di situs OJK.

Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui WhatsApp resmi OJK.

Caranya, simpan nomor kontak OJK (081-157-157-157), lalu ketik nama pinjol yang hendak kita cek statusnya.

Bot WhatsApp OJK akan merespon dengan jawaban mengenai status perusahaan penyelenggara pinjol tersebut, apakah terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK atau enggak.

 Baca Juga: #GirlsIn5piration Tips Mengatur Uang Jajan Sekolah Untuk Konser Kpop

(*)