Kasus Pemerkosaan, Kris Wu Dihukum 13 Tahun Penjara dan Deportasi

By Salsabila Putri Pertiwi, Sabtu, 26 November 2022 | 06:30 WIB
Kris Wu (koreaboo)

CewekBanget.ID - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan artis Kris Wu menemui titik baru di pengadilan.

Pada Jumat (25/11/2022), Pengadilan Beijing menjatuhi Kris Wu dengan hukuman 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan.

Mantan member boygroup K-Pop EXO ini juga akan dideportasi dari Cina setelah masa tahanannya usai.

Hal ini berhubung ia tercatat sebagai warga negara Kanada saat ini.

Menurut pengadilan, Kris Wu memperkosa tiga perempuan di kediamannya dan terlibat pula dalam group sex beberapa tahun silam.

Peringatan: artikel ini menyebut dan membahas tentang kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual.

Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan

Kris Wu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan deportasi dari Cina oleh pengadilan Beijing pada Jumat (25/11/2022) waktu setempat.

Melansir dari Shanghai Daily, hukuman tersebut ditimpakan kepada Kris Wu atas kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap sejumlah perempuan sejak beberapa tahun silam.

Ia akan menjalani kurungan selama masa tersebut dan dideportasi segera setelah waktu penahanannya usai.

Kris Wu dideportasi lantaran ia secara resmi tercatat sebagai warga negara Kanada, meski belakangan lebih sering menjalani kariernya di Cina.

Baca Juga: Diam-diam Persidangan Kris Wu Udah Dimulai, Ancaman Hukumannya Enggak Main-main!