CewekBanget.ID - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan artis Kris Wu menemui titik baru di pengadilan.
Pada Jumat (25/11/2022), Pengadilan Beijing menjatuhi Kris Wu dengan hukuman 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan.
Mantan member boygroup K-Pop EXO ini juga akan dideportasi dari Cina setelah masa tahanannya usai.
Hal ini berhubung ia tercatat sebagai warga negara Kanada saat ini.
Menurut pengadilan, Kris Wu memperkosa tiga perempuan di kediamannya dan terlibat pula dalam group sex beberapa tahun silam.
Peringatan: artikel ini menyebut dan membahas tentang kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual.
Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan
Kris Wu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan deportasi dari Cina oleh pengadilan Beijing pada Jumat (25/11/2022) waktu setempat.
Melansir dari Shanghai Daily, hukuman tersebut ditimpakan kepada Kris Wu atas kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap sejumlah perempuan sejak beberapa tahun silam.
Ia akan menjalani kurungan selama masa tersebut dan dideportasi segera setelah waktu penahanannya usai.
Kris Wu dideportasi lantaran ia secara resmi tercatat sebagai warga negara Kanada, meski belakangan lebih sering menjalani kariernya di Cina.
Baca Juga: Diam-diam Persidangan Kris Wu Udah Dimulai, Ancaman Hukumannya Enggak Main-main!
Laporan Perbuatan Kris Wu
Pengadilan Beijing mengungkapkan, Kris Wu telah memperkosa tiga perempuan di kediamannya di Beijing.
Korban disebut dalam kondisi mabuk dan enggak sadarkan diri atau kondisinya terlalu lemah untuk melawan.
Pemerkosaan terjadi sejak November hingga Desember 2020.
Selain itu, pengadilan Beijing juga menyebut Kris Wu terlibat dalam group sex pada Juli 2018.
Ditangkap Sejak Juli 2021
Pada Sabtu (31/7/2021), Kepolisian Beijing mengumumkan penahanan terhadap artis Kris Wu atas dugaan kasus pemerkosaan dan masih melanjutkan investigasi terhadap kasus tersebut.
Penahanan dilakukan setelah terungkap bahwa Kris berbohong mengenai hubungannya dengan influencer Du Meizhu, yang mengaku sempat memiliki hubungan dengan Kris dan melaporkan kalau cowok itu melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di bawah umur, termasuk Meizhu yang masih berusia 19 tahun.
Kris membujuk para perempuan tersebut dengan iming-iming pekerjaan atau kerja sama untuk tampil menjadi bintang video klip artis yang pernah debut di Korea Selatan sebagai idola K-Pop itu.
Bahkan, menurut keterangan polisi, Kris juga diketahui beberapa kali memperdaya para penggemar ceweknya untuk berhubungan seks.
Melansir dari South China Morning Post, hukuman bagi pemerkosa sesuai Undang-Undang Pidana China adalah antara 3 hingga 10 tahun.
Sejak viral akibat dituduh melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya di media sosial, berbagai brand telah memutus kontrak mereka dengan artis tersebut.
Kris Wu juga diboikot dari industri hiburan di Cina sejak kasusnya mencuri perhatian publik.
Baca Juga: Kabar Baru, Ini 4 Fakta dari Kasus Kris Wu yang Akhirnya Terungkap!
(*)