Kasus Pemerkosaan, Kris Wu Dihukum 13 Tahun Penjara dan Deportasi

By Salsabila Putri Pertiwi, Sabtu, 26 November 2022 | 06:30 WIB
Kris Wu (koreaboo)

Laporan Perbuatan Kris Wu

Pengadilan Beijing mengungkapkan, Kris Wu telah memperkosa tiga perempuan di kediamannya di Beijing.

Korban disebut dalam kondisi mabuk dan enggak sadarkan diri atau kondisinya terlalu lemah untuk melawan.

Pemerkosaan terjadi sejak November hingga Desember 2020.

Selain itu, pengadilan Beijing juga menyebut Kris Wu terlibat dalam group sex pada Juli 2018.

Ditangkap Sejak Juli 2021

Pada Sabtu (31/7/2021), Kepolisian Beijing mengumumkan penahanan terhadap artis Kris Wu atas dugaan kasus pemerkosaan dan masih melanjutkan investigasi terhadap kasus tersebut.

Penahanan dilakukan setelah terungkap bahwa Kris berbohong mengenai hubungannya dengan influencer Du Meizhu, yang mengaku sempat memiliki hubungan dengan Kris dan melaporkan kalau cowok itu melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di bawah umur, termasuk Meizhu yang masih berusia 19 tahun.

Kris membujuk para perempuan tersebut dengan iming-iming pekerjaan atau kerja sama untuk tampil menjadi bintang video klip artis yang pernah debut di Korea Selatan sebagai idola K-Pop itu.

Bahkan, menurut keterangan polisi, Kris juga diketahui beberapa kali memperdaya para penggemar ceweknya untuk berhubungan seks.

Melansir dari South China Morning Post, hukuman bagi pemerkosa sesuai Undang-Undang Pidana China adalah antara 3 hingga 10 tahun.

Sejak viral akibat dituduh melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya di media sosial, berbagai brand telah memutus kontrak mereka dengan artis tersebut.

Kris Wu juga diboikot dari industri hiburan di Cina sejak kasusnya mencuri perhatian publik.

 Baca Juga: Kabar Baru, Ini 4 Fakta dari Kasus Kris Wu yang Akhirnya Terungkap!

(*)