Sejarah Singkat Pemilu Republik Indonesia Berdasarkan Penjelasan KPU

By Elizabeth Nada, Selasa, 27 Juni 2023 | 18:05 WIB
Penampakan TPS Pemilu Pertama di Indonesia Tahun 1955, Sederhana Banget! (Instagram.com/makassar_iinfo)

CewekBanget.ID - Sambut pemilihan umum (pemilu) 2024, kita intip berbagai info dan serba-serbi seputar pemilu, yuk!

Pemilu 2024 rencananya akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Dalam rangka menyambut pemilu 2024, kali ini kita bakal intip sekilas tentang sejarah pemilu Republik Indonesia.

Kita akan membahas sejarah pemilu berdasarkan penjelasan dari website Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Melansir dari laman KPU, sejarah pemilihan umum dibagi dalam 3 periode, girls.

Biar lebih jelas, yuk kita intip sejarah singkat tentang pemilu Republik Indonesia berdasarkan data di laman KPU!

Periode Soekarno (Pemilu 1955)

Satu hari setelah proklamasi kemerdekaaan (18 Agustus 1945), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pertama.

Lalu pada 3 November 1945 melalui Maklumat X atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta, mendorong pembentukan partai-partai politik untuk persiapan rencana penyelenggaraan Pemilu pada tahun 1946.

Amanat Maklumat X selain pembentukan partai-partai politik adalah menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR pada Januari 1946.

Namun sayangnya, rencana tersebut tidak dapat dilaksanakan karena enggak ada perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan pemilu, rendahnya stabilitas keamanan negara serta pemerintah dan rakyat fokus mempertahankan kemerdekaan.

Baca Juga: KPU Sampaikan Harapan-harapan Bagi Pemilih Muda di Pemilu 2024

Alhasil pemilihan umum baru terselenggara pada tahun 1955.

Pemilu 1955 adalah pemilihan umum Nasional pertama di Indonesia, yang dilaksanakan untuk memilih anggota DPR (29 September 1955) dan anggota Konstituante (25 Desember 1955).

Pemilihan Repbulik Indonesia tahun 1955

Periode Soeharto (Pemilu 1971-1997)

Pasca pemerintahan Presiden Soekarno, MPRS menetapkan Soeharto sebagai Pejabat Presiden pada 12 Maret 1967.

Lalu pada tanggal 27 Maret 1968 Soeharto ditetapkan menjadi Presiden sesuai hasil Sidang Umum MPRS (TAP MPRS No. XLIV/MPRS/1968).

Nah, selama 32 tahun Presiden Soeharto memimpin Indonesia, sidah terjadi enam kali penyelenggaraan Pemilu.

Pemilihan umum yang diselenggarakan tersebut guna memilih anggota DPR, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II.

Yup! pada era ini Presiden dipilih oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).

Dilansir dari laman kpu.go.id, hasil pemilu 1971 menempatkan GOLKAR sebagai mayoritas tunggal dengan perolehan suara 62,82%, diikuti NU (18,68%), PNI (6,93%) dan Parmusi (5,36%).

Pada Pemilu 1977, kontestan pemilu dari semula 10 Partai Politik menjadi 3 Partai Politik melalui Fusi 1973.

Baca Juga: Kupas Tuntas Syarat Pemilih di Pemilu 2024 Sesuai Peraturan KPU

NU, Parmusi, Perti dan PSII menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI dan Partai Murba menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

Ilustrasi - Peristiwa Pemilu 1971.

Formasi kepartaian ini (PPP, GOLKAR dan PDI) terus dipertahankan hingga Pemilu 1997.

GOLKAR sebagai mayoritas tunggal terus berlanjut pada Pemilu 1982, 1987, 1992 dan 1997. 

Lalu pada tahun 1998, Soeharto digantikan oleh BJ. Habibie sampai diselenggarakan Pemilu berikutnya (Sidang Istimewa MPR RI, 23 Juli 2001, melalui Ketetapan MPR RI No. II/MPR/2001).

Periode Reformasi (Pemilu 1999 - sekarang)

Pasca pemerintahan Presiden Soeharto, Wakil Presiden BJ. Habibie dilantik menjadi Presiden RI pada tahun 1998.

Pada masa pemerintahan BJ. Habibie, pemilihan umum yang semula direncanakan tahun 2002 dipercepat menjadi tahun 1999.

Tahun 1999 terselengara untuk pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD.

Pemilu 1999 ini adalah pemilihan umum pertama pada masa reformasi, dengan peserta 48 Partai Politik dan dilaksanakan pada 7 Juni 1999.

Baca Juga: Mengenal 7 Perlengkapan Pemungutan Suara Berdasarkan Peraturan KPU

Ilustrasi - Pemilu 1999

Dalam pemilu 1999 juga terselenggara pemilu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri dipilih dan ditetapkan oleh MPR RI sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.

Kemudian, pasangan Abdurrahman Wahid - Megawati Soekarnoputri digantikan oleh pasangan Megawati Soekarnoputri - Hamzah Haz berdasarkan Sidang Istimewa MPR RI, 23 Juli 2001, melalui Ketetapan MPR RI No. II/MPR/2001.

Presiden Kelima RI, Prof. Dr. (H.C) Megawati Soekarnoputri berpendapat kegigihan Ratu Kalinyamat di masa hidupnya dalam menghadapi kolonial Portugis, layak mendapat gelar pahlawan nasional.

Sementara pemilu tahun 2004 adalah pemilihan umum pertama pasca perubahan amandemen UUD 1945.

Perubahan yang terjadi adalah Presiden dipilih secara langsung, dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD), adanya Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri (Komisi Pemilihan Umum).

Pada pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2004 ini diikuti oleh 24 partai politik dan dilakukan pada 5 April 2004.

Sementara untuk pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2004 dilaksanakan pada 5 Juli 2004 (putaran I) dan 20 September 2004 (putaran II).

Ada 5 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang ikut dalam pemilu 2004 ini, girls.

Untuk hasil, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2004 - 2009.

Baca Juga: Spesifikasi Kotak Suara Pemilu 2024, Perlengkapan Pemungutan Suara Menurut Peraturan KPU

Pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2009 diikuti oleh 44 partai politik (38 partai politik nasional dan 66 partai lokal Aceh) dan dilaksanakan pada 9 April 2009.

Untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada 8 Juli 2009.

Ada 3 pasangan calon yang menjadi peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009.

Untuk hasilnya, Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2009 - 2014.

SBY

Selanjutnya, ada pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 yang diikuti oleh 15 partai politik (12 Partai Politik Nasional dan 3 Partai Lokal Aceh).

Pelaksanaan pemilu 2014 ini terselenggara pada 9 April 2014 untuk dalam negeri dan 30 Maret sampai 6 April 2014 untuk pemilu di luar negeri.

Untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada 9 Juli 2014. Peserta pemilu 2014 ini terdiri dari 2 pasangan calon.

Untuk hasil, Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014 - 2019.

Setelah itu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 diikuti oleh 2 pasangan calon.

Kedua pasangan tersebut adalah Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Baca Juga: Kupas Tuntas Syarat Pemilih di Pemilu 2024 Sesuai Peraturan KPU

Untuk hasil, Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019 - 2024.

Presiden Jokowi

Itu dia sejarah singkat tentang pemilihan umum Republik Indonesia berdasarkan data dan penjelasan KPU.

Kita tunggu saja ya girls, siapa saja yang akan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden untuk pemilu 2024 mendatang.

Jangan lupa untuk update info seputar pemilu 2024 di website CewekBanget.ID dan webiste serta media sosial KPU, ya!

Baca Juga: Spesifikasi Kotak Suara Pemilu 2024, Perlengkapan Pemungutan Suara Menurut Peraturan KPU

(*)