Enggak Asal, Begini Aturan Tinta Pemilu Berdasarkan Peraturan KPU!

By Elizabeth Nada, Minggu, 2 Juli 2023 | 20:00 WIB
Tinta Coblosan Pemilu (foto : tribunnews.com)

Nah untuk jumlah tinta yang akan disediakan di setiap TPS/TPSLN paling banyak 2 botol, girls.

Enggak asal, tinta yang digunakan dalam pemilu pun memiliki beberapa aturan, lho.

Jangan lupa celupkan jari ke tinta yang telah disediakan panitia setelah melakukan pemungutan suara, ya!

Pertama, tinta yang digunakan harus aman dan nyaman bagi pemakainya.

Aman dan nyaman berarti tinta pemilu yang digunakan enggak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit.

Hal ini harus dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan, ya.

Selanjutnya, tinta yang digunakan dalam pemilu juga harus memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku.

Sertifikat ini bisa dikeluarkan oleh laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi.

Oiya, tinta pemilu juga harus punya daya tahan atau lekat paling kurang selama 6 jam.

Terakhir, tinta yang digunakan juga harus sudah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia.

Baca Juga: KPU Utarakan Pentingnya Peran Kaum Muda, Intip 5 Tips Jadi Pemilih Cerdas dan Aktif!

Itu dia beberapa aturan tinta pemilu berdasarkan Peraturan KPU yang perlu kita ketahui.

Tungguin juga pembahasan seputar pemilu 2024 lainnya, ya.

(*)