CewekBanget.ID - Siap sambut pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang?
Tahun depan kita akan melaksanakan pemilu, tepatnya pada 14 Februari 2024, girls.
Bukan hanya bagi Warga Negera Indonesia (WNI) yang ada di Indonesia, pemilu juga berlaku bagi WNI yang ada di luar negeri.
Berdasarkan pasal 4 PKPU No. 7 Tahun 2022 seperti yang dilansir dari kpu.go.id, yang termasuk dalam syarat sebagai pemilih adalah kita yang sudah berusia 17 tahun, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Buat kita yang tinggal atau berada di luar negeri dibuktikan dengan KTPel, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Yup! WNI yang ada di luar negeri akan melakukan pemilihan umum di tanggal yang sama, dengan tata cara yang sama dengan kita yang ada di Indonesia.
Nah berdasarkan Peraturan KPU No.12 Tahun 2018, pemilih di luar negeri akan memilih Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari daerah Pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II.
Hal ini pun kerap kali jadi pertanyaan banyak pihak, lho.
Mengapa ya WNI di luar negeri termasuk dalam pemilih untuk daerah pemilihan (dapil) Jakarta II?Kita coba ulas bersama lewat ulasan ini, yuk!
WNI di luar negeri masuk dapil Jakarta II saat pemilu
Buat kita yang berdomisili di Indonesia, pada pemilu 2024 mendatang akan memilih calon-calon anggota legislatif (caleg) dari dapil kita masing-masing, sesuai daerah asal atau domisili sebagaimana tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Spesifikasi Kotak Suara Pemilu 2024, Perlengkapan Pemungutan Suara Menurut Peraturan KPU
Source | : | kpu.go.id,Journal.kpu.go.id |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR