Pemilih Pemula Wajib Tahu Nyoblos Dua Kali Bisa Dihukum Penjara!

By Elizabeth Nada, Senin, 7 Agustus 2023 | 11:25 WIB
Ilustrasi hukuman penjara (ET)

Baik bagi kita yang memilih di TPS dalam negeri, juga kita yang memilih di TPS luar negeri (TPSLN).

Tentu saja, pemilih yang nyoblos dua kali atau lebih dari sekali, bisa dikenai sanksi, lho!

Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara dan denda belasan juta rupiah, girls.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya ada di Pasal 516.

"Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)," demikian bunyi aturan tersebut, seperti dilansir dari Kompas.com.

Ilustrasi narapidana dalam penjara.

Pemalsuan data juga bisa dipenjara, lho!

Selain itu girls, setiap orang juga diwajibkan memberikan keterangan yang benar saat mengisi data daftar pemilih pemilu.

Kalau kita memalsukan data diri dan data orang lain, kita juga bisa dihukum penjara, lho.

Pemalsuan data terancam hukuman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian dafar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," bunyi Pasal 488 UU Pemilu, seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Jawaban KPU Terkait Metode Pemberian Suara Pemilu 2024. Coblos atau Contreng?