Pemilih Pemula Wajib Tahu Nyoblos Dua Kali Bisa Dihukum Penjara!

By Elizabeth Nada, Senin, 7 Agustus 2023 | 11:25 WIB
Ilustrasi hukuman penjara (ET)

CewekBanget.ID - Girls, pemilihan umum (pemilu) memang tinggal hitungan bulan saja, ya.

Berdasarkan jadwal dari penyelenggara pemilu 2024, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilu akan diselenggarakan secara serentak pada 14 Februari 2024.

Melansir dari Kompas.com, menurut hasil survey CSIS, proporsi pemilih muda pada pemilu 2024 diprediksi mendekati 60 persen atau sekitar 190 juta warga.

Pemilih muda diartikan sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) yang berusia 17-39 tahun.

Ilustrasi golput pada pemilu

Yup! Pemilih muda tersebut termasuk pula kita yang baru pertama kali ikutan memberikan hak suara, yang dikenal dengan istilah pemilih pemula.

Terkait pemilu, kita sebagai pemilih pemula juga sebaiknya enggak abai dan cari tahu berbagai info tentang pemilihan umum tersebut, ya.

Termasuk juga soal aturan dan ketentuan kita sebagai pemilih dalam pemilu 2024.

Yup! sebagai pemilih nanti, kita enggak boleh lho nyoblos dua kali dalam pemilu.

Dilarang nyoblos dua kali, kemungkinan dihukum penjara

Dilansir dari Kompas.com, setiap orang yang terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2024, termasuk kita para pemilih pemula, hanya boleh menggunakan hak pilih sebanyak satu kali pada satu tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: Mekanisme Berubah, KPU Jelaskan Hal Penting Buat Pemilih yang Pindah TPS