CewekBanget.ID - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung beberdapa bulan lagi, girls.
Secara jadwal, Pemilu 2024 akan berlangsung secara serentak pada 14 Februari 2024.
Jelang pemilu, jangan lupa untuk terus update berbagai informasi seputar Pemilu 2024 ya.
Termasuk juga soal surat suara pemilu legislatif (Pileg) 2024.
Surat suara
Berdasarkan penjelasan pada Peraturan KPU, yang dilansir dari kpu.go.id, surat suara adalah sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada pemilu.
Dalam Pemilu 2024 mendatang akan ada 5 jenis surat suara yang akan kita coblos.
Kelima surat suara tersebut adalah surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, surat suara Pemilu anggota DPR, surat suara Pemilu anggota DPD, surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi dan surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara untuk pemilu di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas 4 jenis surat suara.
Yup! di DKI Jakarta tanpa surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Pemilih Pemula Wajib Tahu Nyoblos Dua Kali Bisa Dihukum Penjara!