Desain Surat Suara Pileg 2024 Beda-beda? Begini Penjelasan KPU RI!

By Elizabeth Nada, Selasa, 8 Agustus 2023 | 16:30 WIB
Contoh Surat Suara (Kompas.com)

CewekBanget.ID - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung beberdapa bulan lagi, girls.

Secara jadwal, Pemilu 2024 akan berlangsung secara serentak pada 14 Februari 2024.

Jelang pemilu, jangan lupa untuk terus update berbagai informasi seputar Pemilu 2024 ya.

Termasuk juga soal surat suara pemilu legislatif (Pileg) 2024.

Surat suara

Berdasarkan penjelasan pada Peraturan KPU, yang dilansir dari kpu.go.id, surat suara adalah sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada pemilu.

Dalam Pemilu 2024 mendatang akan ada 5 jenis surat suara yang akan kita coblos.

Kelima surat suara tersebut adalah surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, surat suara Pemilu anggota DPR, surat suara Pemilu anggota DPD, surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi dan surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara untuk pemilu di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas 4 jenis surat suara.

Yup! di DKI Jakarta tanpa surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Pemilih Pemula Wajib Tahu Nyoblos Dua Kali Bisa Dihukum Penjara!

Surat suara Pileg 2024

Terkait hal itu, desain surat suara untuk Pileg 2024 punya desain yang berbeda-beda, lho.

Dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan lebih dari 2.700 desain surat suara untuk Pileg 2024.

Banyaknya desain surat suara ini dikarenakan oleh faktor banyaknya daerah pemilihan (dapil).

"Surat suara kan ragamnya juga banyak, karena daerah pemilihan kita untuk Pemilu 2024 mulai Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota itu lebih dari 2.700 dapil, sehingga desain surat suara juga lebih dari 2.700 desain," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Jumat (28/7/2023) seperti dilansir dari Kompas.com.

Ketua KPU Hasyim Asyari.

Fyi girls, dapil DPR RI mencapai 84 dapil di seluruh Indonesia.

Di tingkat provinsi, ada 301 dapil. Sementara itu, Pileg DPRD kabupaten/kota mencakup 2.325 dapil, sehingga total ada 2.710 dapil dalam pileg kali ini.

Dilansir dari Kompas.com, banyaknya jumlah desain surat suara ini juga enggak terlepas dari sistem pileg daftar calon terbuka sebagaimana diatur undang-undang dan diputus Mahkamah Konstitusi.

"Karena sistemnya proporsional daftar calon terbuka, nama calon dicetak dalam surat suara, dan juga dicetak di dalam formulir, sehingga harus tepat. Misalkan ini untuk pemilu jenis apa, daerah mana, karena nama-nama calegnya kan beda-beda," sambung Ketua KPU RI.

Dengan sistem ini, tiap dapil akan memiliki surat suara dengan desain berbeda, karena daftar calonnya pun berlainan.

Baca Juga: Kepoin Tempat yang Dilarang KPU Untuk Dipasangi Bahan dan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Sementara kalau pilpres, desain surat suaranya sama untuk seluruh daerah.

Terkait surat suara Pileg 2024, Hasyim Asy'ari berharap agar jajarannya memperhatikan betul ketepatan desain formulir dan surat suara.

"Dua jenis logistik inilah yang akan menentukan peristiwa pemilu, surat suara sebagai instrumen pemilih untuk mengekspresikan pilihannya dengan mencoblos. Kemudian yang kedua, formulir ini untuk mengadministrasikan mencatat hasil perolehan suara di TPS," jelas Hasyim, seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Jawaban KPU Terkait Metode Pemberian Suara Pemilu 2024. Coblos atau Contreng?

Itu dia informasi tentang surat suara Pileg 2024 yang perlu kita ketahui, girls.

Tungguin juga berbagai informasi lainnya tentang pemilihan umum 2024 ya.

(*)